Purwoharjo, 25 September 2019
peraturan desa atau Perdes merupakan peraturan desa yang mengikat dan telah disepakati antara kepala desa beserta BPD. APBD atau Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBD Desa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa yang berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini, mengingat Peraturan Desa Purwoharjo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Desa Purwoharjo Tahun Anggaran 2019.
Sidang Pembahasan Bersama Rancangan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Th. 2019 yang berlangsung pada hari Rabu 25 September 2019 bertempat di Balai Desa Purwoharjo Kecamatan Samigaluh dihadiri oleh ketua BPD sebagai pimpinan sidang oleh bapak Surandi dan anggota BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Purwoharjo, Kepala Dukuh 14 Pedukuhan dan Lembaga dalam acara sidang pembahasan bersama. Kemudian Kepala Desa Purwoharjo Bapak RA. Ari Wibowo, A.Md dalam sambutanya memberikan paparan terkait Rancangan Perdes dan Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, Setelah kegiatan dilaksanakan, Pembahasan Perubahan APBDes sangat terbuka ketika ada perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, bahkan terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam yang kemudian dapat dianggarkan dalam sidang perubahan tersebut. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang hal ini tentang Pengalokasian perubahan APBD Desa tahun Anggaran 2019 untuk masing masing pos Anggaran yang secara rinci tersusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Purwoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2019. Pada sidang ini,Bapak Riswanto A.Md Selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan menyampaikan perubahan anggaran yang dijelaskan sebagaimana berikut :
No |
Uraian |
Anggaran ( Rp ) |
Anggaran (Rp ) |
1 |
Pendapatan |
2.174.216.032 |
2.254.929.841 |
2 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
978.030.798 |
1.053.651.158 |
3 |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
1.056.516.800 |
1.058.416.800 |
4 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
148.309.950 |
148.309.950 |
5 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
79.805.350 |
79.805.350 |
6 |
Penanggulangan Bencana |
20.927.357 |
24.538.550 |
Penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Desa Purwoharjo dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang sudah berjalan dan untuk mengakomodir kegiatan yang belum teranggarkan dalam APB Desa.Hal ini terdapat beberapa perubahan anggaran di beberapa sub Bidang diantaranya Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Penanggulangan Bencana Pada perubahan APBD Desa TA 2019 ini, dialokasikan pada kegiatan yang menurut sifatnya wajib dianggarkan kembali dan mengutamakan pada kegiatan yang bersifat prioritas. Diantaranya adalah :
a. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
b. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
c. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
d. Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
e. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
f. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler)
g. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya.
h. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaan Aset Desa
i. Pengembangan Sistem Informasi Desa
j. Sosialisasi Produk Hukum Desa
k. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantua Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
l. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
m. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
n. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
o. Penanggulangan Bencana
Dengan sudah dilaksanakannya Pembahasan Bersama Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwoharjo ( APB Desa )Tahun Anggaran 2019 dan telah di sepakati bersama Antara Badan Permusyawaratan Desa Purwoharjo dengan Kepala Desa Purwoharjo, Kemudian Pemerintah Desa Purwoharjo megajukan Permohonan Kepada Camat Samigaluh untuk Melaksanakan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa Purwoharjo Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwoharjo ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2019.`