Hari ini (23/03) telah dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Kelembagaan Kelurahan Wates yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan mengundang beberapa stakeholders antara lain Lurah Wates, Agus Wasana, S.I.P.,M.M., Sekretaris Kelurahan Wates, Risdiyanta, S.I.P., Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua RW, Ketua RT, perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan Linmas Kelurahan Wates. Dalam FGD ini juga hadir beberapa SKPD antara lain Bappeda, DPPKA dan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda.
FGD kali ini menampilkan 2 narasumber yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Djulistyo dan Camat Wates, Ir. Aspiyah, M.Si. Kesempatan pertama untuk menyampaikan paparan diberikan kepada Camat Wates yang menyampaikan materi berjudul "Langkah Strategis Penguatan Kelembagaan Kelurahan Wates". Dalam paparannya, Camat Wates menyampaikan beberapa regulasi terkait kelurahan antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Lurah, serta beberapa regulasi Daerah berupa Perda, Perbup dan Keputusan Bupati. Juga disampaikan beberapa permasalahan riil yang dihadapi Kelurahan Wates, antara lain terbatasnya alokasi anggaran untuk pembangunan, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang semakin tinggi, keterbatasan SDM Kelurahan, belum optimalnya kinerja beberapa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta permasalahan pengelolaan bekas Tanah Kas Desa Wates (eks TKD).
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Djulistyo menyampaikan materi berjudul "Dampak Administratif Kependudukan Pasca Terbentuknya RT/RW Pada Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo". Dalam paparannya, disampaikan hak dan kewajiban penduduk, perisitiwa kependudukan dan peristiwa penting berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Terkait dengan perubahan nomenklatur RT dan RW di Kelurahan Wates berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 84/A/2015 tentang Pengesahan Keputusan Lurah Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Nomor 03 Tahun 2015 tentang Perubahan Nomor dan Nama Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Wates Kecamatan Wates, dampak dari perubahan nomenklatur ini mengakibatkan terjadinya perubahan alamat (RT dan RW) pada dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Strategi yang telah dilaksanakan Dinas Dukcapil adalah penyesuaian KK (dalam proses penerbitan), sedang disiapkan langkah/tahapan penyesuaian pada KTP elektronik serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat tentang penyediaan blanko KTP elektronik.
Setelah pemaparan materi oleh 2 narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dibagi 2 termin, masing-masing termin memberikan kesempatan kepada 4 penanya. Dalam diskusi ini muncul beberapa pertanyaan antara lain terkait kedudukan Kelurahan Wates sebagai SKPD yang akan disesuaikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dibandingkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat kebijakan penyaluran Dana Desa yang cukup signifikan, sementara anggaran Kelurahan dibiayai oleh APBD Kabupaten). Menyikapi masalah ini, perlu adanya dukungan anggaran dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mendukung eksistensi Kelurahan Wates. Juga muncul pertanyaan tentang strategi antisipasi terhadap dampak administratif terkait perubahan nomenklatur RT dan RW, baik dalam dokumen kependudukan, kendaraan bermotor, pertanahan, kepegawaian, jaminan kesehatan dan lain-lain.
Setelah diskusi, acara ditutup dengan kesimpulan secara garis besar yaitu akan dibuat Surat Edaran oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda kepada beberapa instansi terkait perubahan nomenklatur RT dan RW di Kelurahan Wates, dan akan dilakukan fasilitasi tugas Camat dalam melakukan pendampingan Kelurahan Wates.