You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Purwoharjo
Kalurahan Purwoharjo

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Purwoharjo!

Tiga Informasi Penting Dalam Rakor LPMK, RW dan RT

Administrator 11 Februari 2017 Dibaca 969 Kali

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA </xml><![endif]-->

Rapat koordinasi Kelurahan Wates dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua RW dan Ketua RT pada Jumat malam, 10 Februari 2017 di Balai Kelurahan Wates mengangkat 3 agenda tema berupa informasi penting program pemerintah, yaitu informasi tentang administrasi kependudukan, subsidi listrik bagi warga tidak mampu dan program Rastra (Beras Sejahtera).

Setelah sambutan dan pengarahan dari Lurah Wates yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran tamu undangan, kesempatan pertama untuk menyampaikan informasi diberikan kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mewakili Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Sri Harningsih, S.Sos., M.M. menyampaikan beberapa informasi tentang administrasi kependudukan, terutama mengenai e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Menegaskan kembali informasi yang sebelumnya telah beredar di masyarakat, bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan data, misalnya perubahan alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya.  Untuk e-KTP yang diterbitkan sebelum adanya UU Nomor 24 Tahun 2013, juga dinyatakan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Berdasarkan diktum nomor 3 SE Mendagri ini disebutkan bahwa para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian agar menugaskan Unit Pelayanan yang berada di bawah koordinasinya untuk mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Kewenangan untuk pengadaan blanko e-KTP ada pada pemerintah pusat, tetapi tidak ada pengiriman blanko ke daerah untuk sementara sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Menyikapi kondisi ini, maka Dinas Dukcapil saat ini menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP yang berkedudukan sama dengan e-KTP. Bu Ning menyampaikan clue, bahwa diharapkan-namun tidak menjanjikan- sekitar bulan Maret atau April blanko e-KTP sudah ada.

Sementara itu terkait kebijakan baru pemberian KIA (Kartu Identitas Anak), yang merupakan amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, merupakan bagian dari upaya perlindungan anak. KIA diberikan kepada anak yang berusia mulai 0 tahun/1 hari sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari. Sebagai sebuah program baru, maka pelaksanaan penerbitan KIA masih relatif terbatas. Sebagai apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Kulon Progo yang mampu mencapai target nasional kepemilikan Akta kelahiran, maka diberikan reward sejumlah 55.408 keping blanko KIA, yang diterima pada 21 Agustus 2016. Adapun untuk pengadaan printer dan tinta pencetakan KIA diserahkan pemerintah daerah. Pendistribusian blanko KIA di tengah Tahun Anggaran 2016 yang telah berjalan, direspon dengan penganggaran pengadaan printer dan tinta dalam APBD Perubahan 2016, sehingga saat ini sudah tercetak sekitar 7.400 KIA, yang telah didistribusikan ke Kelurahan/Desa. Sebagai program awal, maka yang menjadi sasaran pencetakan awal dari sekitar 7.400 KIA tersebut adalah anak usia 0-2 tahun. Pembuatan KIA dilakukan di Dinas Dukcapil dan tidak dipungut biaya. Untuk anak yang belum memiliki KIA, maka terdapat beberapa persyaratan administratif, yaitu kutipan akta kelahiran, KK orang tua/wali, dan e-KTP kedua orang tua/wali. Khusus untuk anak berusia di atas 5 tahun maka ditambah dengan foto berlatar belakang sesuai tahun kelahiran (ganjil warna merah, genap warna biru).

Kesempatan kedua untuk menyampaikan informasi diberikan kepada Kepala PLN Rayon Wates, Muhammad Yusuf Hasyim, yang menginformasikan tentang subsidi listrik bagi warga tidak mampu. Kebijakan pemerintah pusat ini bersifat lintas sektoral, yaitu antara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. Mulai Januari 2017, warga masyarakat diperkirakan akan merasakan kenaikan tarif listrik sebesar Rp 120,-/KWh. Yang terjadi sebenarnya adalah tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), tetapi pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu, yang telah tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT). Penentuan penerima subsidi listrik dilakukan oleh Desa/Kelurahan sesuai beberapa indikator kemiskinan, sehingga bagi warga yang ingin menerima subsidi listrik dapat meminta formulir pengajuan di kelurahan. Sementara bagi warga yang telah masuk BDT namun merasa tidak memerlukan subsidi listrik, dapat mengajukan untuk dicoret dalam BDT. Alur proses administrasi ini berjalan dari kelurahan, kemudian kecamatan dan ke Kementerian ESDM.

Informasi penting yang ke 3 adalah tentang Program Rastra (Beras Sejahtera), yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Sunaryo, S.Pd, mewakili Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rastra merupakan program baru pemerintah pengganti Raskin, yang diterapkan secara bertahap. Regulasi tentang Rastra yang sudah terbit saat ini baru Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 dan belum ada regulasi tindak lanjut di bawahnya, sehingga dalam forum ini, baru dapat disampaikan sosialisasi awal. Rastra merupakan bantuan sosial kepada masyarakat berupa non tunai dalam bentuk uang sebagai modal usaha untuk masyarakat penerima manfaat secara berkelompok dengan membentuk e-warong PKH (Program Keluarga Harapan). Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Sosial DIY, maka sebagai pilot project untuk Kabupaten Kulon Progo akan dibentuk 28 e-warong di 7 kecamatan yang memiliki karakteristik desa/kelurahan perkotaan. Adapun untuk 5 kecamatan yang lain, yaitu Kokap, Girimulyo, Nanggulan, Samigaluh dan Kalibawang masih diterapkan sistem Raskin.

Dalam menjalankan program e-warong ini, pemerintah bekerjasama dengan salah satu bank BUMN, yaitu BNI, sebagai vendor penyaluran dana melalui ATM sekaligus melakukan verifikasi BDT dengan dibantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kader Penanggulangan Kemiskinan (KPK), pendamping PKH di tingkat Desa/Kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Berdasarkan BDT, saat ini di 7 kecamatan terdapat 27.848 calon penerima manfaat, dimana 3.243 diantaranya terdapat di Kecamatan Wates. e-warong PKH ini merupakan outlet penjualan bahan pangan murah berkualitas, tempat pemasaran produk KUBE, agen untuk mendekatkan pelayanan penyaluran bantuan sosial non tunai, yang diharapkan dapat melayani 500-1000 penerima manfaat bansos.

Secara organisasi, e-warong PKH terdiri dari 10 orang dan 1 penyelia/pendamping dengan struktur ketua, sekretaris, bendahara serta anggota, dengan beberapa syarat antara lain anggota adalah peserta PKH, berdomisili tetap dan memiliki identitas diri, sudah menikah dan berusia 18-60 tahun, dan memiliki keterampilan. Modal untuk e-warong PKH dibagi 2 yaitu 25% untuk modal usaha kulakan bahan pokok, sedangkan 75% untuk modal kerja, yang dibelanjakan untuk pembelian timbangan barang, perangkat elektronik (smartphone berbasis Android yang terkoneksi internet), pembiayaan kebutuhan listrik 900 Watt, lemari pendingin, trolly dan sebagainya.

Bhabinkamtibmas memberikan sambutan tambahan dengan ajakan untuk menyukseskan Pilkada 2017 serta permintaan kepada masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif. Sebagai mitra kelurahan, Bhabinkamtibmas membuka pintu komunikasi apabila ada permasalahan di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Setelah paparan dari ketiga narasumber dan sambutan tambahan dari Bhabinkamtibmas, selanjutnya dibuka sesi tanya jawab. Muncul beberapa pertanyaan tentang 3 tema ini, antara lain tentang urgensi dan manfaat pembuatan KIA, kendala teknis tentang masa berlaku e-KTP yang dalam beberapa kasus tidak diterima oleh beberapa instansi seperti perbankan dan kepolisian, prosedur pengajuan untuk memperoleh subsidi listrik, keluhan seringnya mati listrik, serta kekhawatiran kesulitan teknis dalam masa transisi dari Raskin menjadi Rastra. Setelah sesi tanya jawab selesai, acara kemudian ditutup.  

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image