Bertempat di Balai Kelurahan Wates , Lurah wates R. Sgit Purnomo,S.IP melantik 16 Ketua RW dan 86 Ketua RT yang baru untuk masa jabatan 3 tahun terhitung mulai 1 januari 2015 hingga 1 januari 2018 Pembaharuan Jumlah Ketua RT dan RW dimaksudkan untuk efektif dan efisiensi Birokrasi di kelurahan Wates . Penatikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Keputusan Lurah Wates Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Hasil Rapat Pemilihan Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2015-2018.
Dalam sambutannya Lurah Wates berpesan kepada para Ketua RT dan RW yang baru agar lebih meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat Kelurahan Wates sehingga warga dapat terlayani dengan sebaik-baiknya, karena mulai tahun 2015 ini Pemerintah Kabupaten melalui Kelurahan Wates akan memberikan insentif bagi para Ketua RT dan RW bagi ketua RT Rp 200.000,-/bulan, dan Ketua RW Rp 400.000,-/bulan. Perubahan jumlah dari 36 RW menjadi 16 RW dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pelayanan serta koordinasi di setiap wilayah sehingga rentang kendali dari pemerintah Kelurahan menjdi lebih singkat.sedangkan untuk RT tetap jumlahnya namun ada perubahan pada nomenklatur ,nomor urut 1 dst disesuaikan dengan RW masing-masing jadi tidak ada nomor RT sampai dengan 86 misalkan RT 6 RW 10 dan seterusnya .
Hadir pada kesempatan itu Camat Wates Drs.Ariadi, MM ,dan para tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Wates yang juga memberikan semangat bagi ketua RW dan RT yang baru saja dilantik.(carw )