Perubahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates mulai berlaku sejak 1 Desember 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Kulon Progo Nomor 09 Tahun 2009 .
Secara geografis Kelurahan Wates berada di Pusat Ibukota Kabupaten Kulon Progo mempunyai luas 428,2422 Ha dengan ketinggian tanah dari permukaan laut kurang lebih 18 meter curah hujan 2.700- 3.2-mm/tahun, topografi dataran rendah dengan suhu kisaran 29-31 derajat Celsius, dengan penduduk berjumlah : 15.462 orang terdiri dari dari laki -laki 7.850 orang perempuan 7.612 oranng ,
Sedangkan batas wilayah :
Sebelah Barat : Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, dan Desa Triharjo Kecamatan wates
Sebelah Utara : Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih,Desa Pengasih Kecamatan Pengasih,
Sebelah Timur : Desa Pengasih Kecamatan Pengasih,Desa Margosari Kecamatan Pengasih, Desa Giripeni Kecamatan wates.
Sebelah Selatan : Sungai Serang ( Desa Giripeni Kecamatan wates )
Kelurahan Wates terdiri dari 16 Eks Pedukuhan untuk sementara disebut Wilayah yaitu :
1. Punukan
2. Beji
3. Terbah
4. Jogoyudan
5. Mutihan
6. Kriyanan
7. Wetan Pasar
8. Gadingan
9. Durungan
10. Kedungdowo
11. Wonosidi Kidul
12. Wonosidi Lor
13. Driyan
14. Dipan
15. Kedunggong
16. Sebokarang
Serta 38 Ketua RW dan 86 KETUA RT, dikarenakan Kelurahan Wates adalah Satuan Kera Perangkat Daerah (SKPD) maka jabatan Dukuh tidak ada lagi, dengan demikian Pelayanan masyarakat lebih cepat yaitu setelah mendapatkan Pengantar RT dan RW dapat langsung ke Kantor Kelurahan.
KELURAHAN WATES dengan dukungan 12 orang PNS bertekad dan berkomitmen untuk dapat melayani masyarakat Kelurahan Wates dengan sebaik-baiknya . sesuai dengan tujuan dibentuknya Kelurahan serta visi dan misi Kelurahan Wates , yaitu :
VISI dari Kelurahan Wates adalah Terwujudnya Kelurahan Wates yang unggul dalam Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yangg aman sejahtera berdasarkan iman dan taqwa.
Adapun MISI yang diusung untuk mewujudkan visi di atas adalah :
1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Masyarakat
2. Meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan dalam
pembangunan
3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
4. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat