Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kulon Progo berlangsung di Balai Kelurahan Wates hari ini 27 April 2015 dengan nara sumber masing -masing dari Bagian Hukum Ibu Iffah Mukhdiati, SH dan dari Kantor Satpol PP Bpk. Drs Duana Heru
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Lembaga Kemasyarakat se Kelurahan Wates dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah KemenkumHan DIY . dalam kesempata ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan Ham DIY mengemukakan bahwa sosialisasi yang diadakan kali ini berkaitan dengan ketugasan bidangnya dalam rangka memberikan pencerahan produk hukum kepada masyarakat dengan menggandeng SKPD Kabupaten yang berkompeten.
Pada dasarnya Perda KTR ini tidak melarang orang merokok namun demikian tempat merokoklah yang di atur , jadi dalam amanat Perda tersebut tempat-tempat yang dilarang untuk merokok adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2. Tempat Proses Belajar Mengajar, dan kawasan belajar mengajar serta tempat bermain anak
3. Tempat Ibadah
4. Angkutan Umum
5. Tempat Kerja
Diharapkan peran dari Lembaga Kelurahan wates yang ada dapat meberikan andil dalam memsosialisasikan kepada warganya sehingga Perda KTR ini dapat berjalan dengan baik.
Satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara memberitahukan kepada pemilik2 warung di wilayah RW untuk mengganti reklame /spanduk rokok dengan produk selain rokok.(carwa)