<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA </xml><![endif]-->
Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017, berbagai persiapan telah dilakukan. Berkaitan dengan penyelenggara teknis Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mulai mengadakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sehubungan dengan akan dilakukan pendaftaran dan seleksi PPS serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang Rekrutmen PPK dan PPS bersama Camat dan Lurah / Kepala Desa se-Kabupaten Kulon Progo tanggal 16 Juni 2016, maka KPU telah melakukan kerjasama dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan / Desa, termasuk Kelurahan Wates, untuk melakukan pengumuman, penerimaan pendaftaran, melakukan seleksi sampai mengajukan usulan calon anggota PPS.
Waktu pendaftaran PPS dibagi dalam 2 tahap, yaitu Pengambilan Formulir (23 Juni - 12 Juli 2016), serta Pengembalian Formulir (23 Juni - 12 Juli 2016), yang dibuka mulai pukul 08.30 - 13.30 WIB pada hari kerja. Untuk warga Kelurahan Wates yang berminat, Pengambilan Formulir dapat dilakukan di :
1. Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Jl. Wahid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo, telp. (0274) 774433,
2. Kantor Kelurahan Wates, Jl. Sudibyo No. 2 Wates, Wates, Kulon Progo, telp. (0274) 773016,
3. Mengunduh di laman KPU Kabupaten Kulon Progo : www.kpu-kulonprogokab.go.id
Sementara untuk Tempat Pendaftaran dan Pengembalian Formulir dapat dilakukan di Kantor Kelurahan Wates.
Adapun syarat pendaftar adalah :
a. Warga Negara Republik Indonesia,
b. Usia minimal 25 tahun,
c. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi,
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS (Kelurahan Wates),
g. Mampu secara jasmani dan rohani,
h. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat,
i. Tidak pernah dipidana penjara,
j. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP,
k. Belum pernah menjabat sebagai anggota PPS selama 2 periode.
Untuk kelengkapan persyaratan dan informasi lebih lanjut, dapat melihat pengumuman di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, kantor Kelurahan Wates, atau mengakses ke laman KPU Kabupaten Kulon Progo.
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]-->