You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Purwoharjo
Kalurahan Purwoharjo

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Purwoharjo!

Stop KDRT!

Administrator 02 September 2016 Dibaca 967 Kali

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA </xml><![endif]-->

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan merupakan permasalahan domestik rumah tangga, namun merupakan permasalahan sosial yang juga menjadi domain masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melaporkan kejadian KDRT ke aparat penegak hukum, dimana pelaku dapat dipidanakan dan korban dapat memperoleh bantuan hukum dan pendampingan sosial.  Yang harus dilakukan bersama adalah mencegah terjadinya KDRT, yang dimulai dari menjaga hubungan harmonis dalam keluarga.

Hal itulah yang menjadi garis besar materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan LK3 Sekar Melati dan LK3 Sekar Melati Yogyakarta pada hari Kamis (01/09) di Balai Kelurahan Wates.

Acara ini mengangkat tema "Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga", dengan narasumber Muhammad Iqbal, S.H. Adapun yang menjadi audiens dalam acara ini adalah para tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga kemasyarakatan kelurahan (LPMK, RW, RT) dan perwakilan perempuan. Acara dibuka dengan sambutan dari Dinsosnakertrans yang disampaikan oleh Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Bidang Sosial, Drs. Abdul Kahar yang menyampaikan tentang perlunya pemahaman masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan apabila di lingkungan sekitarnya terjadi KDRT. Dalam kesempatan ini, Lurah Wates, Agus Wasana, S.I.P., M.M. menyambut baik diadakannya penyuluhan hukum kepada warga Kelurahan Wates yang bermanfaat sebagai media edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa saat ini telah ada regulasi sebagai payung hukum terhadap permasalahan KDRT, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam UU ini, yang termasuk dalam definisi KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran dalam rumah tangga.

Pencegahan KDRT bertujuan mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban, menindak pelaku dan memelihara keutuhan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Narasumber menyampaikan bahwa angka perceraian di Kulon Progo menempati peringkat ke-2 se DIY setelah Gunungkidul, dimana penyebab utama perceraian adalah disharmoni dalam keluarga yang berujung pada terjadinya KDRT.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan mengenai mekanisme pelaporan apabila terjadi KDRT, jenis hukuman yang mengancam para pelaku KDRT, serta hak-hak yang dapat diperoleh korban KDRT. Terkait dengan hak-hak korban yang dapat diperoleh antara lain perlindungan dari lembaga hukum dan lembaga sosial, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan khusus terkait kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum, serta bimbingan rohani.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana muncul beberapa pertanyaan antara lain dari Bpk. Wiyono AS (tokoh masyarakat Gadingan) dan Bpk. Sigit (Rois RW 03 Terbah). Setelah narasumber memberikan respon terhadap beberapa pertanyaan, acara kemudian ditutup. Stop KDRT!!

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image